Hak dan Kewajiban Orang Tua dalam Kasus Bayi Tabung (IVF) dalam Hukum di Indonesia

Table of Contents

Hak dan Kewajiban Orang Tua dalam Kasus Bayi Tabung (IVF) dalam Hukum di Indonesia

 

1. Pengertian Bayi Tabung (IVF)

Bayi tabung atau In Vitro Fertilization (IVF) adalah teknologi reproduksi berbantu (TRB) yang memungkinkan pasangan yang mengalami kesulitan memiliki anak untuk mendapatkan keturunan. Proses ini melibatkan pembuahan sel telur dan sperma di luar tubuh, lalu embrio yang dihasilkan ditanamkan ke dalam rahim ibu.

Di Indonesia, praktik bayi tabung diatur dalam Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi, serta Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) No. 13 Tahun 2015 tentang Bayi Tabung.


2. Hak Orang Tua dalam Kasus Bayi Tabung

Orang tua yang memiliki anak melalui program bayi tabung memiliki hak yang diakui oleh hukum, di antaranya:

A. Hak atas Status Hukum Anak

  • Berdasarkan Pasal 42 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, anak yang lahir dari pasangan suami istri yang sah memiliki hubungan hukum dengan kedua orang tuanya.
  • Dalam kasus bayi tabung, anak yang lahir melalui prosedur ini tetap dianggap sebagai anak sah selama embrio berasal dari sel telur dan sperma pasangan suami istri yang sah.

B. Hak Asuh dan Pemeliharaan Anak

  • Orang tua berhak untuk mengasuh, membesarkan, dan mendidik anak yang lahir melalui bayi tabung.
  • Hak ini diatur dalam Pasal 1 Ayat (1) UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang menegaskan bahwa setiap anak berhak atas asuhan dan perlindungan dari orang tuanya.

C. Hak Waris Anak

  • Anak hasil bayi tabung memiliki hak waris penuh dari orang tua biologisnya sebagaimana anak yang lahir secara alami.
  • Hak waris ini diatur dalam KUH Perdata dan hukum Islam bagi yang beragama Islam.

D. Hak atas Keberlanjutan Proses IVF

  • Pasangan yang menjalani program bayi tabung berhak atas informasi lengkap mengenai prosedur, risiko, dan keberlanjutan program IVF.
  • Jika embrio yang dihasilkan masih tersimpan, pasangan berhak untuk memutuskan apakah akan menggunakan, menyimpan, atau menghancurkannya sesuai dengan regulasi yang berlaku.

3. Kewajiban Orang Tua dalam Kasus Bayi Tabung

Sebagai orang tua, ada beberapa kewajiban yang harus dipenuhi terhadap anak yang lahir melalui bayi tabung, antara lain:

A. Memberikan Nafkah dan Perlindungan

  • Berdasarkan Pasal 45 UU No. 1 Tahun 1974, orang tua wajib memelihara dan mendidik anak sebaik mungkin hingga mencapai usia dewasa.
  • Kewajiban ini mencakup nafkah lahir dan batin, seperti kebutuhan makanan, pendidikan, kesehatan, dan kasih sayang.

B. Tidak Melakukan Penyalahgunaan Teknologi Reproduksi

  • Berdasarkan PP No. 61 Tahun 2014 Pasal 17 Ayat (1), bayi tabung hanya boleh dilakukan oleh pasangan suami istri yang sah dan tidak boleh melibatkan donor sperma, donor sel telur, atau ibu pengganti (surrogate mother).
  • Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat mengakibatkan sanksi hukum.

C. Mendaftarkan Anak Secara Hukum

  • Anak yang lahir melalui bayi tabung harus didaftarkan secara resmi di kantor catatan sipil untuk mendapatkan akta kelahiran.
  • Hal ini penting untuk memastikan hak-hak hukum anak, termasuk dalam aspek kewarganegaraan, pendidikan, dan warisan.

D. Menjaga Kesehatan dan Perkembangan Anak

  • Orang tua wajib memastikan bahwa anak mendapatkan asupan gizi, imunisasi, dan perawatan medis yang cukup.
  • Hal ini penting karena dalam beberapa kasus, bayi hasil IVF mungkin memiliki risiko kesehatan tertentu yang perlu dipantau.

4. Isu Hukum dan Etika dalam Bayi Tabung di Indonesia

Beberapa isu hukum dan etika yang sering muncul terkait bayi tabung di Indonesia adalah:

A. Penggunaan Donor Sperma atau Sel Telur

  • Di Indonesia, penggunaan donor sperma atau sel telur dari pihak ketiga dilarang, karena dianggap melanggar prinsip kesucian keturunan dalam hukum Islam dan norma sosial.
  • Jika praktik ini terjadi, maka status hukum anak bisa menjadi perdebatan, terutama dalam hal warisan dan hubungan keluarga.

B. Penyimpanan Embrio

  • Beberapa pasangan memilih untuk menyimpan embrio yang belum digunakan dalam proses IVF.
  • Namun, regulasi tentang berapa lama embrio boleh disimpan dan apakah embrio boleh diberikan kepada pasangan lain masih menjadi perdebatan hukum dan etika.

C. Ibu Pengganti (Surrogate Mother)

  • Di beberapa negara, praktik ibu pengganti diperbolehkan, tetapi di Indonesia praktik ini dilarang karena berpotensi menimbulkan masalah hukum terkait status anak dan hak asuh.

D. Status Hukum dalam Kasus Perceraian

  • Jika pasangan yang menjalani program bayi tabung bercerai sebelum embrio ditanamkan, maka status hukum embrio tersebut menjadi persoalan.
  • Hukum Indonesia belum secara spesifik mengatur hak pasangan terhadap embrio yang masih tersimpan dalam fasilitas medis.

5. Kesimpulan

  • Bayi tabung (IVF) sah secara hukum di Indonesia, selama dilakukan oleh pasangan suami istri yang sah dan menggunakan sel telur dan sperma mereka sendiri.
  • Orang tua memiliki hak penuh atas anak hasil bayi tabung, termasuk hak asuh, hak waris, dan hak untuk mendaftarkan anak secara legal.
  • Orang tua juga memiliki kewajiban untuk memberikan nafkah, perlindungan, pendidikan, dan perawatan kesehatan yang layak bagi anak.
  • Praktik seperti donor sperma, donor sel telur, dan ibu pengganti dilarang dalam hukum Indonesia karena bertentangan dengan norma hukum dan agama.
  • Isu hukum terkait penyimpanan embrio dan status hukum dalam kasus perceraian masih menjadi perdebatan yang memerlukan regulasi lebih lanjut.

Sebagai langkah bijak, pasangan yang ingin menjalani program bayi tabung sebaiknya berkonsultasi dengan dokter, ahli hukum, dan lembaga agama untuk memastikan prosedur ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tags :

Share post :

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top