Pemohonan Pergantian Nama/ Perbaikan Nama

Permohonan Pergantian nama adalah proses hukum yang diajukan oleh seseorang untuk mengganti nama yang terdaftar di dokumen resmi, seperti KTP, akta kelahiran, atau paspor, dengan nama baru. Perubahan ini biasanya dilakukan melalui Pengadilan Negeri atau instansi yang berwenang.

Proses Permohonan Perubahan Nama:

  1. Pengajuan Permohonan: Pemohon mengajukan permohonan perubahan nama ke Pengadilan Negeridengan menyertakan alasan yang sah, seperti kesalahan penulisan, perubahan agama, atau alasan lain yang sah menurut hukum.
  2. Dokumen Pendukung: Pemohon harus menyertakan dokumen pendukung, seperti akta kelahiran, KTP, atau surat-surat lain yang relevan.
  3. Putusan Pengadilan: Pengadilan akan memeriksa permohonan dan jika disetujui, akan mengeluarkan putusan pengadilanuntuk perubahan nama.
  4. Penerbitan Akta: Setelah putusan, pemohon dapat mengajukan perubahan nama pada instansi terkaitseperti Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk memperbarui dokumen resmi.

Perubahan nama harus melalui prosedur hukum untuk memastikan bahwa perubahan tersebut sah dan diakui oleh negara.

LayananHargaCicilan
Permohonan Pergantian Nama / Perbaikan NamaDimulai dari 12,000,0003
Scroll to Top