Banding

Pengertian Upaya Hukum Banding

Banding adalah upaya hukum yang diajukan oleh pihak yang tidak puas dengan putusan pengadilan tingkat pertama agar perkaranya diperiksa kembali di tingkat yang lebih tinggi, yaitu pengadilan tingkat banding (Pengadilan Tinggi dalam perkara perdata atau pidana).

Dasar Hukum

  • Pasal 199 HIR / Pasal 185 RBg
  • Pasal 6 Undang-Undang No. 20 Tahun 1947tentang Peradilan Ulang
  • Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman dan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) terkait

Syarat dan Prosedur Pengajuan Banding

  1. Pihak yang dapat mengajukan: Penggugat atau tergugat yang merasa dirugikan oleh putusan pengadilan tingkat pertama.
  2. Jangka waktu pengajuan: 14 hari sejak putusan diucapkan atau diberitahukan kepada pihak yang tidak hadir saat putusan dibacakan.
  3. Diajukan ke pengadilan yang memutus perkara di tingkat pertama, yang kemudian meneruskan ke Pengadilan Tinggi.
  4. Menyertakan memori banding(alasan mengapa putusan harus diperiksa ulang).
  5. Pihak lawan dapat mengajukan kontra memori bandinguntuk membantah dalil yang diajukan.

Akibat Banding

  • Jika banding diterima, Pengadilan Tinggi dapat mengubah atau membatalkan putusan pengadilan tingkat pertama.
  • Jika banding ditolak, putusan pengadilan tingkat pertama tetap berlaku dan memiliki kekuatan hukum yang lebih kuat.
LayananHargaCicilan
BandingDimulai dari 40,000,0004
Scroll to Top