Kasasi

Upaya Hukum Kasasi adalah salah satu upaya hukum yang dapat diajukan oleh para pihak yang merasa tidak puas dengan putusan pengadilan tingkat banding. Ini diajukan ke Mahkamah Agung (MA), yang merupakan pengadilan tertinggi di Indonesia. Tujuan utama adalah untuk memastikan keseragaman dalam penerapan hukum serta mengoreksi kesalahan atau kekeliruan dalam putusan pengadilan tingkat banding.

Dasar Hukum 

diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, antara lain:

  1. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
  2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung(sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004).
  3. Hukum Acarayang berlaku, seperti Hukum Acara Perdata, Pidana, atau Tata Usaha Negara, tergantung pada jenis perkara.

Syarat Mengajukan 

  1. Putusan Banding: hanya dapat diajukan terhadap putusan pengadilan tinggi (tingkat banding).
  2. Jangka Waktu: harus diajukan dalam waktu 14 harisetelah putusan pengadilan tinggi diucapkan atau diberitahukan kepada para pihak.
  3. Alasan: Pemohon harus mengajukan alasan-alasan yang menjadi dasar permohonan. Alasan tersebut meliputi:
    • Pengadilan tingkat banding melampaui wewenangnya.
    • Terdapat kekeliruan dalam penerapan hukum.
    • Pengadilan tingkat banding melalaikan syarat-syarat atau ketentuan hukumyang wajib dipenuhi.
  4. Biaya: Pemohon wajib membayar biaya sesuai ketentuan yang berlaku.

Prosedur Mengajukan 

  1. Mengajukan Memori: Pemohon harus membuat dan mengajukan memori yang berisi alasan-alasan mengajukannya.
  2. Mendaftarkan Permohonan: Permohonan kasasi didaftarkan ke pengadilan yang mengeluarkan putusan banding.
  3. Pemeriksaan oleh Mahkamah Agung: Mahkamah Agung akan memeriksa permohonan dan memutuskan apakah permohonan tersebut diterima atau ditolak.
  4. Putusan: Putusan Mahkamah Agung bersifat final dan mengikat, artinya tidak ada upaya hukum lain yang dapat diajukan setelah putusan.

Akibat Hukum Putusan 

  1. Final dan Mengikat: Putusan bersifat final dan tidak dapat diajukan upaya hukum lain, kecuali dalam kasus tertentu seperti Peninjauan Kembali (PK).
  2. Eksekusi Putusan: Jika dikabulkan, putusan pengadilan tingkat banding dapat dibatalkan atau diubah sesuai dengan putusan Mahkamah Agung.
  3. Penolakan: Jika ditolak, putusan pengadilan tingkat banding tetap berlaku dan harus dijalankan.

Perbedaan Kasasi dengan Upaya Hukum Lain

  1. vs Banding:
    • Banding: Diajukan ke pengadilan tinggi terhadap putusan pengadilan negeri.
    • Kasasi: Diajukan ke Mahkamah Agung terhadap putusan pengadilan tinggi.
  2. vs Peninjauan Kembali (PK):
    • Kasasi: Diajukan sebelum putusan berkekuatan hukum tetap.
    • PK: Diajukan setelah putusan berkekuatan hukum tetap dan hanya dalam kondisi tertentu (misalnya, ditemukan bukti baru).

Contoh Kasus 

  • Kasus Perdata: Seorang pengusaha yang kalah dalam perkara perdata di pengadilan tinggi mengajukannya ke Mahkamah Agung karena merasa ada kekeliruan dalam penerapan hukum.
  • Kasus Pidana: Terdakwa yang dihukum penjara oleh pengadilan tinggi mengajukannya karena merasa putusan tersebut melampaui wewenang pengadilan.

Dengan demikian, hal ini merupakan upaya hukum penting untuk memastikan keadilan dan kepastian hukum dalam sistem peradilan di Indonesia.

LayananHargaCicilan
KasasiDimulai dari 60,000,0006
Scroll to Top